Sabtu, 12 September 2015

Sebab PNS dilarang Merokok

Merokok tidak merusak kesehatan
Yang menjadi masalah adalah, gaji rata rata PNS hanya dalam kisaran 3 hingga 4 juta rupiah perbulan. Sedang harga rokok 1 bungkus, rata-rata dalam kisaran 10 hingga 18 ribu rupiah. Anggap saja seorang PNS merokok 1 bungkus perhari, dengan menggunakan harga rokok 15 ribu perbungkus. Maka total biaya rokok seorang PNS perbulan adalah:

15.000 x 30 = Rp. 450.000.

Rp. 450.000
Bayangkan.
Itu baru rokok. Belum lagi bahan bakar kenderaan. Makan siang dan seterusnya
Anggap saja total biaya hidup seorang PNS lebih kurang 1 juta rupiah.
Jadi sudah menghabiskan sepertiga dari total gajinya perbulan.
Lalu sisa 2 juta itulah yang digunakannya untuk biaya hidup anak dan isterinya.
Apakah cukup?

Intinya adalah,
Itulah sebabnya PNS dilarang merokok
Merokok bagi mereka termasuk barang mewah.
Kecuali bagi PNS yang isterinya juga mencari nafkah
Atau punya usaha sampingan seperti saya
Jika tidak, ya haram hukumnya

Sekian

CPNS yang merokok 3 bungkus perhari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar